MPR Tegaskan PPHN Atur Sistem Demokrasi, Tidak Sentuh Teknis Pemilu
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disusun sebagai pedoman besar pembangunan nasional dan tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis maupun detail. Menurutnya, pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU).
Eddy menjelaskan bahwa PPHN berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan arah dan panduan umum bagi pembangunan bangsa, termasuk dalam pengembangan kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, substansi PPHN tidak akan masuk pada pengaturan yang bersifat operasional.
“PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail. Karena itu kan merupakan payung hukum besar. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6/8/2026.
Ia menambahkan, seluruh pengaturan yang bersifat teknis nantinya tetap akan dituangkan dalam UU. Dengan begitu, PPHN hanya memuat garis-garis besar arah kebijakan nasional tanpa mengatur mekanisme pelaksanaan secara rinci.
“Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam UU nantinya. Politik demokrasi ada di situ, tetapi kita hanya mengatur garis besarnya saja,” ujarnya.
Eddy juga menepis anggapan PPHN akan mengatur sistem pemilu, termasuk mekanisme pemilu terbuka atau tertutup maupun penataan daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, isu-isu tersebut sepenuhnya merupakan materi yang diatur dalam UU.
“Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, tidak ada. Dapil dikurangi atau ditambah juga tidak ada. Itu kan masuk di UU. Nanti kita bicarakan lebih lanjut seperti apa penataannya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
