Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

MK Diminta Ubah Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres Jadi 30 Hari

Redaksi
Permohonan perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh para Pemohon yang merupakan pegiat, akademisi, dan pemerhati di bidang Pemilu, yakni Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan dan kuasa hukum para Pemohon, Tanti Oktari, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 3/8/2026. | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Permohonan perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh para Pemohon yang merupakan pegiat, akademisi, dan pemerhati di bidang Pemilu, yakni Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan dan kuasa hukum para Pemohon, Tanti Oktari, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 3/8/2026. | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah aturan jangka waktu penyelesaian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 30 hari. Para pemohon menilai bahwa masa waktu selama 14 hari dinilai kurang bagi penyelenggaran Pemilu untuk melakukan pembuktian.

Adapun permohonan perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh para Pemohon yang merupakan pegiat, akademisi, dan pemerhati di bidang Pemilu, yakni Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  tentang MK dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun aturan itu memuat ketentuan terkait masa waktu penyelesaian sengketa Pilpres selama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah.

Dalam permohonannya, Mereka menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan perselisihan hasil Pilpres tidak memiliki naskah akademik dan tetap berlaku sejak tahun 2003 hingga saat ini.

“Para Pemohon menemukan bahwa tidak ditemukan naskah akademik, risalah pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun dokumen resmi lain yang secara eksplisit menjelaskan raison d’être penetapan jangka waktu 14 hari kerja tersebut,” kata kuasa hukum para Pemohon, Tanti Oktari di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 3/8/2026.

Mereka berpandangan, pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres dilakukan secara terpisah sehingga rentang waktu yang tersedia sangat sempit, sementara pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah dilaksanakan secara serentak dalam sebuah Pemilu nasional pada bulan Februari.

Menurutnya, dengan batas waktu 14 hari membuat beban pembuktian bagi penyelenggara Pemilu dalam mengumpulkan alat bukti serta proses pemeriksaan sengketa hasil Pilpres dan Pileg menjadi tidak memadai.

Selain itu, mereka juga menjelaskan ada perubahan karakteristik perselisihan hasil Pemilu, pada Pemilu 2004 dan 2009 persoalan Pemilu hanya berkutat pada soal administrasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan kesalahan penghitungan surat suara, namun persoalan mulai berkembang pada Pemilu 2014 hingga saat ini.

“Namun di tahun 2014, 2019, dan 2024 persoalan sudah jauh lebih besar lagi yaitu berbicara mengenai penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, lalu mengenai teknologi informasi dalam Pemilu, hingga adanya keterlibatan aparat penegak hukum,” kata Nur Fauzi Ramadhan.

Para Pemohon juga berpandangan bahwa batas waktu 14 hari dalam perselisihan hasil Pemilu sudah tidak relevan karena dalam beberapa putusannya MK telah menafsirkan pelaksanaan Pemilu serentak, lalu pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, serta penghapusan ambang batas kursi parlemen dalam pencalonan Presiden-Wakil Presiden, disamping persoalan dalam Pilpres yang semakin kompleks.

Oleh sebab itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka memohon agar MK dapat mengabulkan permohonannya dan menetapkan masa waktu penyelesaian sengketa Pilpres selama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi