Kuasa Hukum Belum Putuskan Ajukan Praperadilan, Masih Dalami Dugaan Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini timnya belum memutuskan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Febri usai membesuk Febrie Adriansyah di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3/8/2026.
“Sampai tadi saya besuk, itu belum ada keputusan soal praperadilan. Karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu,” kata Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, tim kuasa hukum masih mendalami seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan, bukan tidak mungkin jumlah dugaan kejanggalan atau pelanggaran hukum acara yang ditemukan akan bertambah.
“Dalam penelitian yang lebih jauh nanti, tim kami sudah ditugaskan untuk fokus di berbagai isu. Bisa jadi ada lebih dari sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang kami temukan. Tapi yang pasti yang sudah kami identifikasi sekarang ada sembilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Febri mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sembilan dugaan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, temuan tersebut antara lain terkait dugaan penggabungan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik), ketidakkonsistenan isi Sprindik, hingga dugaan pihak yang menandatangani Sprindik tidak memiliki kewenangan.
Febri menegaskan, penyampaian temuan tersebut kepada publik merupakan bagian dari upaya mendorong proses penegakan hukum yang transparan.
“Saat ini kami mengidentifikasi, dan agar penanganan perkara ini bisa dilakukan secara transparan, tentu saja ini hak publik untuk mengetahui,” kata dia.
Menurut Febri, tim kuasa hukum hanya berfokus pada aspek hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Ini perlu kami sampaikan agar proses penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai dengan hukum. Saya dan tim betul-betul fokus hanya di isu hukumnya saja,” ujar Febri.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
