Senin, 03 Agustus 2026
Menu

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 9 Kejanggalan dalam Proses Penyidikan

Redaksi
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Ek mengklaim menemukan sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Febri usai membesuk FA di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3/8/2026.

“Sampai saat ini kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3/8/2026.

Febri menjelaskan, kejanggalan pertama yang ditemukan adalah adanya penggabungan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).

Menurut dia, penyidikan perkara korupsi dan TPPU semestinya dilakukan melalui Sprindik yang berbeda.

“Seharusnya Sprindik tindak pidana korupsinya dulu. Setelah ditemukan bukti yang cukup, baru kemudian diterbitkan Sprindik baru untuk tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ujarnya.

Kejanggalan kedua lanjut Febri, adalah adanya ketidakkonsistenan isi Sprindik antara bagian pertimbangan (menimbang) dan bagian perintah penyidikan.

Ia mencontohkan, pada salah satu Sprindik bagian pertimbangan menyebut perkara terkait anak perusahaan Krakatau Steel, sedangkan bagian perintah justru memuat penyidikan perkara batu bara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan dugaan kekeliruan penulisan rentang waktu tindak pidana dalam Sprindik.

Menurut Febri, terdapat Sprindik yang mencantumkan rentang waktu dugaan tindak pidana batu bara dari tahun 2028 hingga 2026.

“Jadi ini seperti Sprindik yang menulis masa depan, dari 2028 sampai dengan 2026,” katanya.

Febri juga mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara TPPU yang dinilai tidak menerapkan prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ia menyebut, penetapan tersangka masih menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, padahal ketentuan tersebut telah diatur kembali dalam KUHP baru.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai, dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tidak dijelaskan secara tegas dan tidak sinkron dengan Sprindik utama.

“Di Sprindik utamanya disebut perkara Asabri yang ditangani tahun 2021 atau 2022. Sementara dalam penetapan tersangka disebut rentang waktunya dari 2018 sampai 2026. Ada zona yang tidak jelas,” ujar Febri.

Kejanggalan berikutnya menurut Febri, berkaitan dengan surat perintah penahanan yang diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena tidak mencantumkan salah satu syarat penahanan.

Ia juga menilai, hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas dan dalam bahasa yang dipahami belum dipenuhi.

Terakhir, Febri mempertanyakan kewenangan pihak yang menandatangani Sprindik. Menurut dia, tim kuasa hukum masih mendalami apakah Sprindik tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal Kejagung.

Meski demikian, Febri menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

“Kami menghargai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tetapi proses hukum harus dilakukan sesuai hukum, tidak boleh tergesa-gesa. Kalau banyak bolong dalam proses hukum, tentu akan menimbulkan tanda tanya besar terhadap penegakan hukum itu sendiri,” kata Febri.*

Laporan oleh: Muhammad Reza