PN Jakpus Terima Berkas Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas mantas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Adapun perkara Yaqut sudah teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
“Bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara, yaitu Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas,” tulis juru bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin, 3/8/2026.
Selain Yaqut, PN Jakpus juga turut menerima pelimpahan berkas tiga tersangka lain, yakni Isfhah Abidal Aziz selkau mantan staf khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut ialah, Ni Kadek Susantiani selaku ketua dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji selaku anggota majelis. Meski begitu, PN Jakpus masih belum menetapkan tanggal sidang perdana kasus tersebut.
“Belum ditetapkan. Segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya,” tambah Andi.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Yaqut dan tiga tersangka lain telah mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Lembaga antirasuah mengatakan bahwa Ismail telah memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abdul Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut, sebanyak US$30 ribu.
Ismail juga turut memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hillman Latief sebanyak US$5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Maktour disebut mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebanyak US$406 ribu. Delapan penyelenggara haji yang terafiliasi dengan Asrul juga mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
KPK menduga kasus yang menjerat Yaqut telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp622 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
