KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VN), Senin, 3/8/2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi mengungkapkan, Noprisman telah memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini Senin, 3/8, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 3/8.
“Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa pengembangan perkara suap proyek di Rejang Lebong telah merembet ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pekan lalu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Noprisman. KPK menyatakan, temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap aliran dana dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Youki Yusdiantoro (YK), dan Edi Manggala (EDM).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemberian komitmen fee proyek sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan kepada penyelenggara negara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
