KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim, Naik 100 Persen dari Tahun 2025
FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim pada semester 1 tahun 2026. Angka ini naik hingga 100 persen daripada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 49 usulan sanksi. Usulan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim Abhan dalam konferensi pers “Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester 1”.
Mulanya, Abhan mengatakan bahwa sepanjang enam bulan terakhir terdapat 207 laporan yang masuk terkait pelanggaran kode etik hakim, 73 laporan telah diputus dan sebanyak 121 hakim diusulkan penjatuhan sanksi. Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut naik signifikan sebanyak 2 kali lipat.
“Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman berlaku,” katanya di Gedung KY, Kamis, 30/7/2026.
“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2006 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49,” lanjutnya.
Selain itu, 86 hakim diusulkan penjatuhan sanksi ringan, 17 hakim sanksi berat dengan rincian 15 hakim diberika teguran lisan, tujuh hakim dijatuhkan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas dijatuhkan kepada 24 orang haki.
KY juga usulkan penjatuhan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada dua orang hakim, dua orang hakim diusulkan penundaan kenaiikan pangkat satu tahun. Selain itu, 10 orang hakim dijatuhi hakim non palu selama enam bulan.
Sedangkan untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua orang hakim, usulan sanksi non palu paling lama dua tahun kepada dua orang hakim. Selain itu, ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga hakim.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan orang hakim,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
