Kamis, 30 Juli 2026
Menu

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Redaksi
Wakil Ketua KY Desmihardi (tengah) dan Komisioner KY Abhan (kiri) saat melaporkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung KY, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Wakil Ketua KY Desmihardi (tengah) dan Komisioner KY Abhan (kiri) saat melaporkan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung KY, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Chromebook Nadiem Makarim dan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengkajian sebelum KY memanggil para hakim yang dilaporkan.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim Abhan dalam konferensi pers “Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester 1”.

“Jadi sekarang (kasus Nadiem dan Andrie) masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut, ya, terkait dua perkara ini. Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etiknya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KY, Kamis, 30/7/2026.

Abhan mengatakan bahwa KY turut terlibat aktif dalam melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Menurutnya, kedua perkara tersebut awalnya ditangani melalui mekanisme pemantauan. Setelah ditemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Bidang Pengawasan Hakim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terus kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Tentu klarifikasi kepada pihak-pihak, bagi pelapor, saksi, dan nanti tentu terakhir pada terlapor,” jelasnya.

Abhan kembali menegaskan bahwa kesimpulan sementara KY menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam dua perkara tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan akhir baru akan ditetapkan melalui forum pleno setelah seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.

“Tapi sementara ini, kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran itu, tapi tentu nanti hasil akhirnya adalah pada di Forum Pleno. Setelah fakta-fakta lain kita klarifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa para hakim tersebut dinilai telah memanipulasi terhadap fakta persidangan yang dimuat dalam putusan.

Laporan tersebut dilayangkan usai Nadiem divonis selama 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Sementara itu, tim hukum Wakil Koordinator KontraS juga turut melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer ke KY. Tiga hakim tersebut ialah, Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

Adapun alasan pelaporan tersebut seperti saat hakim menggengam barang atau alat bukti tanpa sarung tangan, pernyataan ‘goblok’ di persidangan, hingga upaya pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus ke ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi