PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Segera Hentikan Penyelidikan
FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya membenarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea (HPH) terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menyusul pencabutan tersebut, kepolisian akan memproses penghentian penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pencabutan laporan telah disampaikan secara resmi oleh pihak pelapor kepada penyidik.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 29/7/2026.
Budi menjelaskan, pencabutan laporan disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu, S.T., selaku Pelapor dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses hukum belum serta-merta dihentikan. Penyidik terlebih dahulu akan memanggil Pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan, termasuk memastikan keabsahan pencabutan serta meminta penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
“Selanjutnya penyelidik akan memanggil Pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan,” kata Budi.
Setelah proses klarifikasi selesai, penyelidik akan menggelar perkara sebagai dasar untuk menentukan penghentian penyelidikan atas laporan tersebut.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Namun, laporan itu akhirnya dicabut setelah adanya penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
