Rabu, 29 Juli 2026
Menu

Dosen Gugat UU ke MK Usai Digaji Cuma Rp840 Ribu per Bulan hingga Terpaksa Jual Es

Redaksi
Dosen Universitas Halim Sanusi Bandung Riski Alitaistqomah (Kanan), dan Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Rizma Afianazim (Kiri) di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Rabu, 29/7/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Dosen Universitas Halim Sanusi Bandung Riski Alitaistqomah (Kanan), dan Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Rizma Afianazim (Kiri) di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Rabu, 29/7/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN– Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan untuk meminta penegasan bahwa gaji pokok dosen dan guru di perguruan tinggi minimal harus setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka bekerja.

Permohonan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29/7. Menurut para pemohon, ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang hanya menyebutkan gaji harus memenuhi “kebutuhan hidup minimum” telah menimbulkan multitafsir dan membuka ruang bagi kampus membayar dosen jauh di bawah standar upah minimum.

Salah satu dosen pemohon, Riski Alitaistqomah, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung, mengungkapkan dirinya hanya menerima gaji pokok sebesar Rp840.000 per bulan, meski dalam surat keputusan (SK) pengangkatannya tertulis gaji sebesar Rp1,5 juta.

“Kalau pribadi saya, selama ini gaji yang saya terima itu jauh di bawah UMR, yaitu Rp1,5 juta kalau di SK-nya. Tapi real-nya yang saya terima saat ini Rp840.000 gaji pokok saya,” ujar Riski usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29/7/2026.

Ia menjelaskan, angka Rp840.000 tersebut belum termasuk tunjangan jabatan fungsional sekitar Rp375.000. Dengan demikian, total penghasilan yang diterimanya setiap bulan hanya sekitar Rp1,2 juta.

“Yang kita perjuangkan adalah gaji pokok minimal setara dengan UMR. Kalaupun dapat tunjangan, nilainya juga tidak lebih besar dari gaji pokok. Jadi rata-rata kalau dosen tidak mengajar, saya menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan,” kata Riski

Menurutnya, penghasilan tersebut sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Bandung. Biaya transportasi, makan, hingga tempat tinggal menjadi beban yang sulit dipenuhi dengan pendapatan tersebut.

“Kalau seorang dosen di Kota Bandung gaji Rp1,2 juta, belum transportasi, makan, kalau ngekos juga harus bayar kos. Kira-kira cukup enggak?” ujarnya.

Riski mengaku harus mencari penghasilan tambahan di luar profesinya sebagai akademisi. Bahkan, ia pernah berjualan es kelapa muda hingga pakaian bekas demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dari saya pribadi ya jualan. Dulu saya pernah jualan es kelapa muda, jualan juga baju bekas sampai sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dosen.

“Ya sangat kecewa. Karena kita lihat hari-hari ini gaji saya dibandingkan dengan sopir MBG atau pencuci ompreng itu lebih tinggi daripada saya yang mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Menurut saya pemerintah saat ini tidak memprioritaskan dunia pendidikan atau kesejahteraan dosen dan guru,” tuturnya.

Tak hanya mempersoalkan rendahnya gaji, dosen tersebut mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan persoalan upah ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Ia mengatakan, setelah mengajukan laporan terkait dugaan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan SK, kampus justru tidak lagi memberinya beban mengajar.

“Setelah saya mengajukan gugatan atau melaporkan gaji saya tidak sesuai dengan SK yang saya terima, saya dikasih 0 SKS,” katanya.

Selain itu, status kepegawaiannya dalam sistem SISTER disebut berubah menjadi nonaktif sehingga menghambat proses pengajuan Sertifikasi Dosen (Serdos).

“Saya juga saat mengajukan Serdos, di SISTER kepegawaian saya nonaktif. Itu berpengaruh juga. Beberapa kali saya sudah melapor ke LLDikti karena ini salah satu alat kampus membungkam dosen yang kritis. Padahal kami hanya menuntut hak-hak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Rizma Afianazim menjelaskan, kasus yang dialami dosen tersebut merupakan satu dari sekitar 60 pengaduan yang sedang didampingi SPK dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada norma dalam UU Guru dan Dosen yang berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rizma menjelaskan, pekerja pada umumnya tidak boleh menerima upah di bawah upah minimum. Namun, dalam UU Guru dan Dosen hanya disebutkan bahwa gaji harus memenuhi kebutuhan hidup minimum tanpa menjelaskan parameter yang digunakan.

“Nah ini ambigu. Gaji dosen dan guru itu hanya dibilang harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, bukan upah minimum. Sementara apa itu kebutuhan hidup minimum? Sudah tidak ada lagi sejak perubahan regulasi pengupahan. Jadi memang sejak awal Undang-Undang ini dibuat, tidak tegas bahwa guru dan dosen berhak menerima upah yang tidak kurang dari upah minimum,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap Disnaker Jawa Barat yang disebut tidak menghitung selisih antara gaji dosen dengan UMK ketika melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan hanya menghitung selisih antara gaji yang tertulis dalam kontrak sebesar Rp1,5 juta dengan gaji yang benar-benar diterima sekitar Rp800 ribu.

“Harusnya dibuat perhitungan normatif berapa kekurangan upah dibandingkan upah minimum. Tapi yang dihitung hanya selisih antara upah di kontrak dan upah yang diterima. Selisih dengan upah minimumnya tidak dihitung,” ujarnya.

Ia juga mengkritik skema pengupahan dosen yang dinilai terlalu bergantung pada berbagai tunjangan dan insentif berbasis kinerja.

Menurutnya, dalam sistem remunerasi dosen terdapat tiga komponen utama, yakni pay for person, pay for performance, dan pay for position.

Konsep pay for person seharusnya menjadi gaji dasar yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dosen beserta keluarganya. Setelah kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, barulah dosen memperoleh tambahan melalui pay for performance berupa insentif penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, maupun kelebihan beban mengajar.

Sementara pay for position diberikan berdasarkan jabatan tertentu, seperti profesor atau pejabat struktural.

Namun, menurutnya, praktik yang terjadi selama ini justru membuat gaji pokok dosen tetap rendah, sedangkan pendapatan lebih banyak ditopang oleh tunjangan berbasis kinerja.

“Skema yang ada sekarang, gaji dosen dibesar-besarkan di pay for performance. Akibatnya, kalau ingin take home pay besar, dosen harus memiliki performa luar biasa dengan beban kerja yang sangat tinggi,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak dosen bekerja melebihi beban kerja normal. Padahal, beban kerja minimal 12 SKS sudah setara dengan sekitar 37,5 hingga 40 jam kerja per minggu. Jika beban tersebut bertambah, dosen pada praktiknya bekerja melebihi jam kerja tanpa adanya skema upah lembur.

“Kalau lebih dari 12 SKS berarti sebenarnya dia overwork. Yang lebih parah, kita tidak punya skema upah lembur. Akhirnya kompensasinya diganti lewat tunjangan yang sifatnya variatif,” ujarnya

Rizma menilai skema tersebut juga membuat posisi dosen rentan terhadap tekanan dari pihak kampus. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim MK menegaskan jaminan perlindungan hak dasar melalui penetapan batas minimal gaji pokok dosen yang setara dengan upah minimum regional.

“Ketika dosen karena persoalan politik kampus dikurangi jam mengajarnya, atau tidak mendapat surat tugas penelitian sehingga kehilangan tunjangan profesi, yang tersisa hanya gaji pokok itu. Karena itu kami meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan upah minimum agar hak dasar dosen tetap terlindungi,” tegasnya. *

Laporan oleh: Muhammad Reza