Minggu, 24 Mei 2026
Menu

KPK Kaji Fakta Persidangan Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto membuka peluang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama usai namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan Bos Blueray Cargo John Field.

Setyo menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum penyidik mengolah seluruh fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, keterangan saksi di pengadilan akan dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.

“Pimpinan tidak akan mendahului, karena ada strategi yang nanti akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan sudah masuk dalam pemeriksaan di persidangan,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 21/5/2026.

Ia menjelaskan, seluruh informasi yang berkembang di persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh Kedeputian Penindakan KPK untuk menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

“Nanti akan dilaporkan informasi yang didapatkan, kesesuaian antara berita acara pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan di persidangan. Di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dipanggil penyidik, Setyo tidak menampiknya. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian internal penyidik.

“Ya makanya itu nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor barang dengan Terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebut menerima aliran uang dalam mata uang dolar Singapura.

Salah satu nama yang disebut ialah Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima uang sebesar SG$213.600.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa KPK M Takdir Suhan memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi data yang diperoleh dari bagian keuangan perusahaan swasta Blueray Cargo terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.*

Laporan oleh: Muhammad Reza