Senin, 20 April 2026
Menu

Pertamina Naikkan Harga LPG Non Subsidi 12 Kg

Redaksi
Bright Gas | Ist
Bright Gas | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen. Kenaikan harga LPG itu yang pertama kalinya sejak 2023.

Harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Provinsi lainnya juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi menuju wilayah masing-masing.

Harga LPG non subsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi.

Penyesuaian harga di wilayah lainnya berdasarkan biaya distribusi. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku per 18 April 2026. Penyesuaian harga itu adalah kali pertamanya sejak November 2023.

Penetapan harga baru telah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG  umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. *