Selasa, 07 April 2026
Menu

Purbaya Ungkap Endus Potensi Kebocoran Restitusi Pajak 2025 Capai Rp360 T

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin, 6/4/2026. | YouTube TVR Parlemen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin, 6/4/2026. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ungkap mengendus adanya potensi kebocoran dalam restitusi pajak tahun lalu yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Restitusi pajak adalah pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan oleh wajib pajak dan ia merasa laporan restitusi pada 2025 yang Purbaya terima tidak jelas.

“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6/4/2026.

Ia menyebut saat ini sedang dilakukan audit restitusi pada sektor sumber daya alam dan lainnya untuk periode 2020 hingga 2025.

Audit dari internal Kementerian Keuangan akan difokuskan pada 2025, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit periode 2020 hingga 2025.

“Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita pengen itu. Jadi sekarang kita perketat,” lanjutnya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin restitusi diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Ia mencontohkan praktik di industri batu bara yang dapat mengajukan restitusi PPN hingga sekitar Rp25 triliun per tahun.

“Itu enggak benar. Hitungannya ini, ini, ini lah. Filosofinya kan enggak gitu. Restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan,” tuturnya.

Purbaya menegaskan bahwa akan menindak tegas bila ditemukan penyimpangan dalam proses restitusi pajak, baik dari pihak eksternal maupun internal.

“Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Itu akan kita beresin sekarang. Kalau yang main-main nanti kita kurangin, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” imbuhnya.

Menurutnya, BPKP menargetkan audit itu ramping dalam satu hingga dua bulan ke depan dan berharap hasilnya sudah terlihat pada kuartal II, sehingga sumber potensi kebocoran dapat diketahui.

Ketika rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, Purbaya juga sempat menyoroti lonjakan restitusi pajak yang mencapai ratusan triliun rupiah ini. Pada saat ini, ia menilai dampaknya akan signifikan terhadap penerimaan pajak neto.

Purbaya menilai besarnya restitusi perlu dicermati karena mempengaruhi kinerja pendapatan negara walaupun negara meski penerimaan pajak bruto menunjukkan pertumbuhan tinggi.

“Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun. Itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4/2/2026.

Ia menjelaskan pada Januari 2026 penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,8 persen dibandingkan Januari tahun sebelumnya.

Dengan asumsi laju pertumbuhan itu dapat dijaga hingga akhir tahun, penerimaan pajak berpotensi melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

“Kalau pertumbuhan ini bisa kita jaga, akhir tahun kita bisa dapat pajak sekitar Rp2.492 triliun. Ini sudah di atas target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun,” jelasnya.

Tetapi, Purbaya menilai angka itu belum mencerminkan kondisi riil secara utuh karena besarnya faktor pengurang dari restitusi pajak. Ia mengatakan lonjakan restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh pemindahan restitusi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Itu karena restitusi tahun 2023 dan 2024, dua tahun berturut-turut, dipindahkan ke tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Purbaya, jika faktor itu tidak terjadi dan perhitungan dilakukan dengan pola yang sama, nilai restitusi pada tahun berjalan seharusnya lebih rendah.

“Dengan perhitungan yang sama, kalau enggak ada angka itu, saya pikir tahun ini restitusi paling sekitar Rp270 triliun,” tuturnya.

Purbaya menilai penurunan nilai restitusi tersebut bakal memberikan ruang tambahan bagi penerimaan pajak neto dan memperbaiki kinerja pendapatan negara.

“Itu akan mengurangi pengurang dari net pendapatan pajak kita. Dengan itu, kita punya harapan yang cukup baik,” tandasnya. *