Berlakukan WFH-WFA Mulai 1 April 2026, MPR: Pegawai Keluar Kota Bakal Disanksi
FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, membenarkan bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) bagi para pegawainya mulai Rabu, 1/4/2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan kantor MPR, Jakarta. Selain itu, MPR juga membatasi jam kerja pegawai agar kegiatan perkantoran dapat berakhir lebih awal.
“Dengan adanya imbauan penghematan ini, kami dari MPR melaksanakan WFH dan WFA yang dimulai per 1 April besok. Penghematan listrik juga dilakukan dengan membatasi jam kerja,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026.
Ia menambahkan, listrik di lingkungan kantor MPR akan mulai dipadamkan pada pukul 18.00 WIB. Oleh karena itu, seluruh aktivitas kerja diharapkan sudah selesai pada pukul 17.00 WIB.
Meski diberlakukan WFH dan WFA, Siti Fauziah menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap harus siap dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dalam situasi tertentu. Pegawai yang menjalankan WFA diminta tidak berada jauh dari wilayah Jakarta agar tetap dapat memenuhi panggilan tugas.
“Walaupun WFA, pegawai harus siap dipanggil. Tidak bisa berada di luar kota dengan alasan sedang WFA atau WFH. Jika ada kebutuhan situasional, mereka harus siap kembali ke kantor,” tegasnya.
Lebih lanjut, MPR juga akan menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak memenuhi panggilan tugas tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, sementara Sabtu dan Minggu tetap mengikuti ketentuan hari libur seperti biasa.*
Laporan oleh: Novia Suhari
