Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju dikembalikannya Undang-Undang KPK ke versi lama.
Menurutnya, UU bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan bila sudah selesai dipakai.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu, 15/2/2026.
Ia menegaskan bahwa KPK sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang lama ataupun yang baru. Tanak kembali menegaskan KPK sebagai Lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” tegasnya.
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK.
Sebagai informasi, usulan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat, 13/2/2026.
Jokowi mengatakan bahwa revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia menekankan bahwa dirinya tidak ikut menandatangani aturan itu saat masih menjabat sebagai Presiden.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi. *
