Pemerintah Nilai Pemohon Tak Punya Legal Standing Uji UU Peradilan Militer di MK
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pemerintah menilai bahwa dua Pemohon yang menjadi korban dari anggota TNI, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia sampaikan oleh Marsekal Muda TNI Haris Hariyanto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu yang keduanya merupakan keluarga korban dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.
“Bahwa menurut pemerintah, para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalangi hak konstitusionalnya secara spesifik atau aktual maupun bersifat potensial yang menurut batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi dengan berlakunya ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997,” ujar Haris di ruang sidang utama MK, Kamis, 12/2/2026.
Pemerintah menjelaskan, Pemohon I, yakni Lenny Damanik merupakan orang tua dari Michael Histon Sitanggang yang meninggal dunia pada 25 Mei 2024. Michael menjadi korban tindak pidana atas perbuatan oleh Sertu Reza Pahlevi selaku Babinsa saat mengamankan tawuran warga di perlintasan jembatan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada 24 Mei 2024.
Kuasa Presiden mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara Pemohon II, yakni Eva Pasaribu yang merupakan putri almarhum Riko Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya akibat rumah mereka dibakar oleh Yunus Saputra Tarigan, Bebas Ginting, dan Rudi Apri Sembiring. Perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Eva menduga adanya keterlibatan prajurit TNI bernama Koptu Herman Bukit. Namun, kata dia, dalam proses persidangan, tidak terbukti adanya keterlibatan yang bersangkutan.
“Bahwa perkara yang disampaikan oleh Pemohon I dan II telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terpidana,” katanya.
Kuasa Pemerintah menjelaskan bahwa dalam perkara Sertu Reza Pahlevi, pengadilan militer telah memproses dan menjatuhkan hukuman sesuai kewenangannya berdasarkan fakta persidangan.
Sedangkan terkait adanya dugaan keterlibatan dari Koptu Herman Bukit, tidak dilakukan proses di pengadilan militer karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe hingga tingkat kasasi, tidak terbukti adanya keterlibatan.
“Oleh karenanya, permohonan yang disampaikan para Pemohon tidak memiliki pertautan dengan pemberlakuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997,” kata Haris.
Pemerintah mengklaim bahwa tidak bersikap defensif ataupun tidak peduli terhadap penderitaan korban. Pemerintah menyampaikan simpati dan empati mendalam atas penderitaan yang dialami para pemohon sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana.
“Pemerintah menyampaikan simpati dan empati yang mendalam atas penderitaan yang dialami oleh para Pemohon sebagai warga negara yang menjadi korban dalam tindak pidana,” katanya.
Namun demikian, pemerintah menilai, ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan atau hasil akhir perkara yang dinilai belum sesuai harapan maupun rasa keadilan tidak serta-merta menjadi bukti inkonstitusionalitas norma undang-undang yang diuji di MK.
Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu yang merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer. Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
