Masyarakat Pulau Serangan Sesalkan Penerbitan Izin Pembangunan FSRU LNG dari KLH
FORUM KEADILAN – Masyarakat Pulau Serangan bersama komunitas pesisir dan lembaga bantuan hukum (LBH) menyayangkan terbitnya izin pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG).
Sikap ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI yang disebut tak melibatkan masyarakat pulau.
Penerbitan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali.
Proyek berkapasitas 170 MMSCFD itu direncanakan berada di wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan penetapan keputusan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dengan pemrakarsa PT Dewata Energi Bersih.
Keputusan menteri tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melanjutkan rencana pembangunan infrastruktur LNG lepas pantai.
Proyek ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian energi Bali melalui pengembangan pembangkit listrik berbasis gas alam cair atau offshore LNG yang ditargetkan mulai berproses pada 2026.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat pesisir. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi menilai, proses penerbitan SKKL tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.
Menurutnya, masyarakat Desa Adat Serangan bersama nelayan telah menyampaikan keberatan terbuka karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan proyek sejak awal.
“Ini sangat disayangkan. Tidak adanya pelibatan bermakna warga dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak atas pembangunan, ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik,” kata Rezky Pratiwi.
Ia menegaskan, masyarakat juga memiliki hak untuk menyatakan ketidaksetujuan atau sikap berbeda terhadap proyek energi dan ketenagalistrikan yang dinilai berpotensi merampas ruang hidup warga pesisir.
Dampak paling nyata, menurutnya, akan dirasakan oleh nelayan dan komunitas pesisir yang bergantung langsung pada ruang laut.
“Ini merugikan kita karena dengan mempertahankan energi fosil, tidak akan tercapai pengurangan emisi untuk menjalankan komitmen iklim. Ujungnya dampak perubahan iklim akan makin dirasakan kita semua,” tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari Desa Adat Tanjung Benoa. Bandesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya atau dikenal Yonda, yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung, memastikan wilayahnya tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan SKKL maupun sosialisasi terkait proyek FSRU LNG tersebut.
Yonda juga menegaskan bahwa PT Dewata Energi Bersih (DEB) sebagai penggagas proyek FSRU LNG Bali tidak pernah menggelar sosialisasi kepada Desa Adat Tanjung Benoa, khususnya terkait potensi dampak lingkungan pada ruang laut akibat rencana pembangunan terminal LNG lepas pantai berkapasitas 170 MMSCFD tersebut.
Ia menyebut, pihak desa bahkan belum mengetahui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terbaru karena tidak pernah dilibatkan sejak awal.
Situasi ini mempertegas jurang antara kebijakan energi pemerintah dan aspirasi masyarakat pesisir, yang menuntut keterbukaan, pelibatan publik, serta pertimbangan serius terhadap dampak sosial dan lingkungan dari proyek strategis tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan, rencana pembangunan pembangkit LNG dirancang berada di tengah laut dengan jarak sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai.
Menurutnya, konsep offshore LNG dipilih untuk mengurangi penggunaan lahan daratan serta meminimalkan dampak terhadap kawasan permukiman dan pariwisata.
Nantinya infrastruktur ini akan didukung oleh FSRU yang berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan LNG sekaligus tempat regasifikasi sebelum gas disalurkan ke pembangkit listrik.
“Dengan jarak 3,5 kilometer dari daratan, distribusi energi akan dilakukan melalui jaringan bawah laut yang dirancang aman dan terintegrasi,” kata Gubernur Koster, pada Rabu, 14/1 lalu.
Ia menambahkan, keberadaan FSRU memungkinkan pasokan gas yang lebih fleksibel dan efisien karena tidak memerlukan pembangunan terminal LNG permanen di darat.
Selain itu, fasilitas terapung tersebut dinilai lebih cepat dibangun dan relatif memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil.
“Sekarang akan dibangun di laut dari daratan jaraknya 3,5 km. Itu berarti Bali akan mandiri energi,” kata Gubernur Koster.*
