Sabtu, 14 Maret 2026
Menu

Sari Yuliati Resmi Ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir

Redaksi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati | Dok. DPR RI Fraksi Golkar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati | Dok. DPR RI Fraksi Golkar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR RI secara resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025/2026. Penetapan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa.

Saan Mustopa menyampaikan rapat paripurna mengagendakan penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI serta penetapan penggantinya, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat pimpinan dan rapat paripurna pada hari yang sama.

“Sebagaimana telah diputuskan pada awal rapat paripurna hari ini, mari kita memasuki agenda penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan penggantian Wakil Ketua DPR,” katanya, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27/1/2026.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Saan menyampaikan bahwa perlu ditetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, seiring dengan pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan DPR.

Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna. Persetujuan tersebut disambut dengan suara setuju dari seluruh anggota dewan dan disahkan dengan ketukan palu.

Selanjutnya, Saan menyampaikan, DPR RI telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengusulkan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 47 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan partai politik melalui fraksinya menyampaikan nama pengganti Ketua atau Wakil Ketua DPR kepada DPR, yang selanjutnya disampaikan pimpinan DPR dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” jelasnya.

Usulan tersebut kembali disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dan disahkan dengan ketukan palu, menandai penetapan resmi Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.*

Laporan oleh: Novia Suhari