Selasa, 20 Januari 2026
Menu

Eks Dirut Pertamina Sebut Penyewaan Perusahaan Anak Riza Chalid Masuk Operasional, Bukan Investasi

Redaksi
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 20/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 20/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa penyewaan perusahan PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza masuk ke dalam operasional, bukan investasi perusahaan.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minta mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20/1/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan terkait kerja sama sewa antara terminal BBM milik PT OTM dengan Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Nicke mengatakan bahwa terdapat penyewaan dari Pertamina pada tahun 2014. Jaksa lantas menanyakan di mana terminal milik anak Muhammad Riza Chalid.

“Itu lokasi TBBM-nya di mana?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Saya belum pernah ke sana,” jawab Nicke singkat.

Jaksa lantas menanyakan apakah dirinya mengetahui kerja sama antara PT OTM dengan Pertamina, namun Nicke mengaku tidak tahu menahu.

Jaksa kembali bertanya terkait apakah kerja sama sewa TBBM Merak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), baik sebelum maupun sesudah Nicke menjabat.

Dirinya menjelaskan bahwa RJPP dan RKAP hanya memuat rencana investasi. Sementara itu, kerja sama sewa terminal masuk dalam kategori kegiatan operasional.

“Yang ada di RJPP dan RKAP itu adalah investasi. Jadi kalau penyewaan (PT OTM), itu masuk dalam operasional saja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat penyebutan spesifik mengenai PT OTM, lantaran kerja sama sewa terminal tersebut bukan merupakan investasi Pertamina.

“Tidak ada. Karena itu (PT OTM) bukan investasinya Pertamina,” ujarnya.

JPU kemudian menyinggung adanya kemungkinan review atau kajian ulang terhadap proses kerja sama sewa TBBM Merak. Menanggapi hal tersebut, Nicke kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan atau mengetahui adanya kajian ulang selama ia menjabat.

“Belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut,” katanya.

Adapun terkait periode sebelum dirinya menjabat, Nicke mengaku mengetahui pernah dilakukan peninjauan kontrak menyusul adanya hasil audit. Namun, langkah tersebut tidak dilakukan pada masa kepemimpinannya.

“Yang saya ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit. Bukan di masa saya. Jadi di masa saya tidak ada langkah tersebut,” jelasnya.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi