Senin, 19 Januari 2026
Menu

MK Sebut Penguatan Perlindungan Hukum Wartawan untuk Lindungi Kebebasan Pers

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penguatan perlindungan hukum untuk wartawan bukan bertujuan untuk melindungi individu, melainkan pada kebebasan pers di Indonesia.

Hal itu termuat dalam putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menguji Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

“Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, namun juga bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu berkenaan dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang valid, akurat, dan berimbang,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan, Senin, 19/1/2026.

Menurut Mahkamah, proses hukum kepada wartawan baik secara pidana ataupun perdata terhadap karya jurnalistik justru dapat mengkriminalisasi kerja-kerja pers.

“Menurut Mahkamah penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi pers, yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi,” tambahnya.

Apalagi, kata MK, wartawan memiliki posisi yang rentan karena karya jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi ataupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa Pasal 7 UU Pers tidak dapat ditafsirkan untuk memberikan impunitas terhadap wartawan, melainkan sebagai perlindungan substansi dari tindakan represif dan kriminalisasi.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, maka terhadap tindakan kekerasan atau initimidatif bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya, tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur sebagaimana ketentuan dalam UU 40/1999,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang sudah tertulis yaitu dimulai dari hak jawab, hak koreksi hingga penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Sebelumnya, MK memperkuat pasal imunitas terhadap wartawan dari tindakan kriminalisasi baik secara pidana dan/atau juga perdata selama telah memenuhi prinsip profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Tindakan hukum tersebut juga menjadi upaya terakhir apabila mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak tercapai.

Mahkamah menyatakan bahwa perlindungan hukum kepada wartawan termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata baru bisa dilakukan setelah upaya penyelesaian dari Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Mekanisme tersebut harus dimulai dari hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada setiap kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.

Menurut MK, selama seluruh rangkaian tersebut dijalankan sesuai dengna prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan UU yang berlaku, maka wartawan tidak bisa diposisikan sebagai subjek hukum yang dikenai sanksi pidana dan perdata.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi