Kamis, 06 November 2025
Menu

Hari ini AG Dijadwalkan Diperiksa sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Mario Dandy

Redaksi
Ilustrasi pengeroyokan. | Ist
Ilustrasi pengeroyokan. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) hari ini. Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

“Iya,” singkat Hengki Haryadi, Rabu, 8/3/2023.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pemeriksaan terhadap AG hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Iya (diperiksa hari ini),” singkat Trunoyudo.

AG sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum beberapa waktu di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya ada dua hal perubahan yang terjadi. Satu mengenai peningkatan status AG dari semula saksi anak menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, serta penambahan pasal baru yang lebih berat terhadap Mario Dany dan Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2/3.*