RUU Perampasan Aset Siap Sita Tanpa Putusan Pidana
FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Badan Keahlian DPR RI, pada hari ini, Kamis, 15/1/2026.
Dalam RDP tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, memaparkan pengaturan hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup mekanisme perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana (conviction based) maupun perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Bayu mengatakan, dalam konteks hukum acara perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana atau in personam (conviction based), maka seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan UU yang mengatur hukum acara pidana atau hukum acara dalam UU tindak pidana bermotif ekonomi, kecuali ditentukan lain dalam RUU Perampasan Aset.
“Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana merupakan sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan mengikuti sanksi pidana pokok. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KUHP, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pidana tambahan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Bayu juga memaparkan mekanisme hukum acara perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, mekanisme ini diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilakukan.
“Dalam situasi tersebut, hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU ini. RUU ini secara khusus mengatur tahapan hukum acara perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana,” ujarnya.
Adapun tahapan hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset dimulai dari penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset. Selanjutnya dilakukan pemberkasan, pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan, pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan, pelaksanaan putusan, serta upaya hukum.
“Sekali lagi, seluruh proses perampasan aset ini berbasis pada pengadilan. Upaya hukum tetap tersedia dalam konteks hukum acara perampasan aset,” tegasnya.
Ia menambahkan, permohonan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan, sepanjang syarat dan kriteria perampasan aset terpenuhi.
Bayu juga menjelaskan, apabila dalam proses perampasan aset tanpa putusan pidana tersangka atau terdakwa yang sebelumnya melarikan diri kemudian tertangkap, maka pemeriksaan permohonan perampasan aset tersebut akan ditunda.
“Pengecualian berlaku apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
