Laras Faizati Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Pembakaran Mabes Polri
FORUM KEADILAN – Eks Pekerja ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati Khairunnisa bebas bersyarat dalam kasus penghasutan pembakaran Mabes Polri pada demonstrasi Agustus tahun 2025.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Laras. Namun, majelis meminta agar penahanan tidak dijalankan selama Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketua Majelis I Ketut Darpawan di ruang sidang, Kamis, 15/1/2026.
Dalam pertimbangan hukum, majelis meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa, yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Hakim menilai bahwa Laras tidak lalai, namun memiliki niat jahat untuk mengajak orang lain membakar Mabes Polri karena kemarahan dari kematian pemeudi ojek online Affan Kurniawan.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Laras tidak dilarang berpendapat terhadap Kepolisian. Majelis justru menggarisbawahi pekerjaan Laras yang terbiasa bekerja dengan menempuh secara damai.
Hakim menambahkan bahwa Laras seharusnya mengutarakan ekspresinya di media sosial tidak dengan pernyataan kotor yang bersifat menghasut.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata hakim.
“Dengan demikian, unsur menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Laras ditangkap usai mengunggah ulang sebuah video di media sosialnya dengan menambahkan kalimat: “Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell”.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Laras Faizati dengan pidana satu tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa dirinya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
