Kamis, 15 Januari 2026
Menu

KPK Panggil Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Redaksi
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono | Ist
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15/1/2026 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Hari ini Kamis, 15/1, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi.

Budi menyebut, salah satu saksi yang dipanggil adalah Ono Surono (ONS) yang menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

“ONS, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Selain Ono, tim penyidik lembaga antirasuah hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang didominasi oleh pejabat dinas di Kabupaten Bekasi untuk mendalami aliran dana dan proses pembangunan proyek-proyek strategis.

Adapun tujuh saksi yang dipanggil antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi; DDH selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan; AFZ selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan; serta TI selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.

Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza