Momen Hakim Lihat Barbuk Mobil Ferrari Milik Marcella dan Ariyanto Bakrie di PN Jakpus
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melihat barang bukti (barbuk) berupa satu mobil Ferrari dan dua motor Harley Davidson milik Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.
Adapun barang bukti tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 14/1/2026.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, 1 mobil mewah bermerk Ferrari dan 2 motor Harley Davidson, 1 sepeda mewah dan dua helm milik Ariyanto dan Marcella sudah tiba di PN Jakpus pada pukul 11.54 WIB.
Ketua Majelis Hakim Effendi usai membuka skorsing sidang langsung meminta kepada penuntut umum untuk menunjukkan barang bukti. Effendi lantas menanyakan kepada Ariyanto apakah mobil dan motor yang dibawa penuntut umum adalah miliknya.
“Ini betul ya Pak Ari mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga,” kata Effendi di luar ruang sidang.
“Iya,” jawab Ariyanto singkat sembari mengangguk.
Effendi lantas menanyakan kepada penuntut umum apakah ada barang bukti yang akan diperlihatkan dan dikonfirmasi kepada saksi. Jaksa menjawab tidak ada.
“Mungkin nanti saksi lebih jauhnya di tanya di dalam saja,” katanya.
“Kalau begitu cukup? Pak Ari cukup? Marcella cukup? Kalau gitu kita masuk lagi ke dalam,” kata Effendi.
Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.
Adapun para terdakwa didakwa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang US$2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan tiga majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana masing-masing mendapat, Arif memperoleh US$3.300.000, Wahyu, memperoleh US$600.000, Djuyamto memperoleh US$1.700.000, serta Agam dan Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.
Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arif memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar, Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar, Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.
Adapun total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella, dkk ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
