Pihak Jokowi Belum Hadirkan Tunjukkan Ijazah Asli UGM di Sidang PN Solo
FORUM KEADILAN – Pihak pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa, 13/1/2026.
Diketahui, pada Selasa ini berlangsung lanjutan sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya dalam sidang itu karena masih disita Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui, Jokowi sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya. Pada saat itu, Jokowi juga membawa ijazah kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Irpan menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Jokowi menyatakan sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti itu untuk dibawa ke persidangan di PN Solo. Tetapi, Polda Metro Jaya belum menjawab pengajuan dari pihaknya.
“Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan,” kata Irpan kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Selasa ini.
Diketahui, sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof. dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Sidang itu dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Adapun agenda sidang pada Selasa ini adalah memeriksa bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para penggugat. Dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Dalam sidang yang digelar hari ini, penggugat menghadirkan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai salah satu saksi fakta.
Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito yang almarhum kakaknya adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Dari kesaksiannya, Oegroseno mengaku melihat ijazah yang beredar mempunyai tokoh yang tidak mirip dengan Jokowi.
“Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo.
Oegroseno juga mengaku sempat melakukan diskusi dengan sejumlah orang yang juga kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang beredar yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa. Dalam kesimpulannya, Oegroseno menilai bahwa polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.
“Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,” jelasnya.
“Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,” lanjutnya.
Oegroseno pun meminta ke KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan akan calon peserta kontestasi Pemilu.
Sebelum Oegroseno, saksi fakta bernama Rujito datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas kehutanan UGM tahun 1985. Jokowi disebut juga sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.
Rujito mengatakan almarhum kakaknya masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia pada 2014 silam.
Rujito mengaku membandingkan ijazah Jokowi yang sempat viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.
Rujito adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan tersebut, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi, termasuk yang dari Fakultas Kehutanan UGM yang ia bawa ke muka sidang.
“(Ijazah UGM milik kakaknya) Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini,” tuturnya.
Ia meminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, walaupun tahun keterangan lulusnya sama.
“Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya (meterai) Pak (beda),” tuturnya.
Di samping itu, perbedaan juga dirinya melihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terhadap lintasan cap, sementara tidak ada yang terlihat pada foto ijazah yang diunggah Dian Sandi.
“Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi,” katanya.
“Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya [di ijazah]. [Lintasan cap] Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya,” pungkasnya. *
