Rabu, 14 Januari 2026
Menu

‘Bu Menteri’ Jurist Tan Punya Kewenangan Kuat di Era Nadiem Makarim

Redaksi
Eks Mendikbudristek Jurist Tan | Ist
Eks Mendikbudristek Jurist Tan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Buronan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan (JT), disebut sebagai ‘Bu Menteri’ yang memiliki kewenangan yang kuat pada saat kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu diungkapkan oleh eks Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Cepy Lukman Rusdiana saat dihadirkan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Paudasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan teknologi.

Mulanya, anggota hakim Andi Saputra membacakan salah satu Berita Acara Pemeriksaan Cepy terkait peran Jurist Tan. Meski posisinya sebagai staf khusus Nadiem tidak berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, ia tetap memiliki ruang untuk terlibat. Sebab, perannya dikenal sebagai figur yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem.

“Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu menteri’ dari teman-teman kantor, dan dapat berkata ‘lu dan gue’ kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” kata Andi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/1/2026.

Menjawab hal tersebut, Cepy mengatakan bahwa panggilan ‘Bu Menteri’ kepada Jurist Tan berasal dari teman-teman kantor di lingkungan Kemendikbudristek.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor, dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh. Karena punya kekuasaan yang sama dengan pak  Menteri (Nadiem),” jawabnya.

Ia menambahkan bahwa julukan tersebut disematkan kepada Jurist Tan karena dirinya memiliki kewenangan yang besar di Kementerian. Sedangkan terkait penggunaan bahasa slang ‘lo dan gue’ diperoleh dari informasi pimpinannya.

“Oh, oke. Tetapi pernah mendengar hal tersebut (lo dan gue)?” kata Andi.

“Pernah,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi