Rabu, 14 Januari 2026
Menu

Saksi Ungkap Aset PT OTM Seharusnya Jadi Milik Pertamina, Namun Tak Diatur dalam Kontrak

Redaksi
Eks Chief Auditor PT Pertamina Wahyu Widjayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Chief Auditor PT Pertamina Wahyu Widjayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) Wahyu Widjayanto mengungkapkan bahwa aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza seharusnya menjadi milik Pertamina pada saat kontrak berakhir. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam kontrak kerja sama.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mempertanyakan apakah pemasukan nilai tanah sebagai variabel perhitungan throughput memiliki konsekuensi hukum yang dituangkan secara tegas dalam kontrak. JPU menyinggung kemungkinan bahwa pada akhir masa kontrak selama 10 tahun, aset OTM semestinya menjadi milik PT Pertamina.

“Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026, malam.

Menanggapi hal itu, Wahyu menyatakan bahwa dalam kontrak kerja sama tidak terdapat klausul yang secara eksplisit menyebutkan pengalihan kepemilikan aset kepada Pertamina di akhir kontrak.

“Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,” jawabnya.

Meski demikian, dirinya menjelaskan bahwa terdapat perhitungan berbeda antara internal audit Pertamina dengan perhitungan internal menggunakan hurdle rate sebagaimana tercantum dalam Pranata UI.

Menurutnya, aset milik PT OTM tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.

“Itu di akhir kontrak seharusnya aset ini menjadi milik Pertamina. Tapi tidak ada di dalam kontrak,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen menyinggung keterangan saksi Wahyu di persidangan yang menyebut sewa tangki seharusnya beralih menjadi milik Pertamina setelah masa kontrak berakhir.

Namun, menurutnya, dalam praktiknya tidak ada satu pun tangki sewaan yang pada akhirnya menjadi aset Pertamina.

“Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Patra menilai, tuduhan terhadap kliennya tidak lebih dari sekadar pendapat. Ia pun mengingatkan agar penegakan hukum tidak didasarkan pada opini maupun asumsi dalam surat dakwaan.

“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi,” katanya.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi