Anak Riza Chalid Buka Kanal YouTube Sidang Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membuat kanal YouTube untuk menyiarkan dan mendokumentasikan jalannya persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/1/2026, malam.
Dalam surat tersebut, Kerry menyebut, sidang yang dijalaninya telah memasuki agenda ke-14. Ia menegaskan, sepanjang persidangan, jaksa telah menghadirkan total 38 saksi.
“Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satupun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya,” kata Heru Widodo saat membacakan surat dari Kerry kepada awak media.
Kerry berharap publik dapat menilai perkara yang menjeratnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan informasi yang menurutnya tidak jelas kebenarannya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menyaksikan langsung jalannya sidang melalui kanal YouTube tim penasihat hukumnya.
“Tontonlah semua sidang saya di webpage berikut: www.youtube.com/@timpenasehathukum atau search di YouTube ‘Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas’,” demikian bunyi surat tersebut.
Melalui kanal YouTube itu, Kerry ingin membuka akses seluas-luasnya kepada publik agar dapat mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga mengajak masyarakat untuk membentuk sikap berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” tulis Kerry.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
