Rabu, 14 Januari 2026
Menu

Eks Chief Audit Pertamina Ungkap Dugaan Penyimpangan Kerja Sama dengan PT OTM

Redaksi
Eks Chief Auditor PT Pertamina Wahyu Widjayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Chief Auditor PT Pertamina Wahyu Widjayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) Wahyu Widjayanto mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama antara PT Petamina (Persero) dengan PT Oil Tanki Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza. Adanya penyimpangan tersebut terungkap dari hasil assurance atau evaluasi internal Pertamina pada 2015.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, jaksa menanyakan memorandum bernomor 127 tertanggal 16 Desember 2015 yang memuat laporan hasil assurance atas ketidaksesuaian jasa dalam kerja sama Pertamina dengan PT OTM. Wahyu membenarkan keberadaan memorandum tersebut.

“Betul. Jadi intinya adalah kami ingin memberikan keyakinan kepada Direksi sebelum lakukan pembayaran atas fakta-fakta yang ada di dalam kontrak tersebut,” jawab Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026.

Selain itu, kata dia, salah satu fokus utama evaluasi adalah perhitungan throughput fee penyewaan tangki timbun BBM di Merak. Saat itu, perhitungan throughput fee awalnya dilakukan oleh konsultan Pranata UI.

“Jadi kami tidak mengubah metode perhitungannya, hanya melakukan evaluasi apakah angka-angka yang digunakan adalah angka-angka yang valid,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, tim menemukan perbedaan signifikan pada komponen harga tanah yang digunakan dalam perhitungan. Sedangkan Tim Pranata UI mengacu pada surat keterangan Lurah Lebak tertanggal 21 November 2013 yang menyebut harga tanah lebih dari Rp2,5 juta per meter persegi.

Sementara tim assurance Pertamina menggunakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar tertanggal 20 November 2013 yang menetapkan harga tanah sebesar Rp850 ribu per meter persegi.

“Nah ini yang kami koreksi karena bagaimanapun harga yang ditetapkan oleh KJPP menurut kami lebih relevan daripada yang diberikan oleh surat keterangan Lurah,” kata Wahyu.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi