Saksi Ungkap Perintah Direksi Pertamina Evaluasi Kontrak dengan Perusahaan Anak Riza Chalid
FORUM KEADILAN – Eks Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) Wahyu Widjayanto mengungkapkan bahwa Direksi Pertamina memerintahkannya untuk mengevaluasi kontrak dengan PT Oil Tangki Merak (PT OTM) milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah dirinya pernah mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan audit kerja sama dengan PT OTM.
“Betul Pak. Jadi pada saat itu Pak Direksi memerintahkan kepada kami untuk melakukan evaluasi atas kontrak Pertamina dengan PT Tangki Merak karena adanya permintaan pembayaran dari PT Tangki Merak,” jawab Wahyu di ruang sidang, Selasa, 13/1/2026.
Ia mengatakan bahwa permintaan evaluasi datang dari Direktur Pertamina yakni Dwi Soetjipto pada tahun 2015. Saat itu, kata Wahyu, kontrak baru berjalan kurang lebih satu tahun, yakni pada November 2014.
Wahyu menjelaskan bahwa evaluasi tersebut berbentuk assurance agar bisa meyakinkan Direksi dalam kontrak terkait nilai throughput atau volume bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan atau diproses oleh Pertamina.
“Jadi yang dilihat di sana adalah kami diminta untuk memberikan keyakinan kepada Direksi bahwa di dalam kontrak sewa menyewa tersebut nilai throughput-nya sesuai, kemudian juga hal-hal lain seperti minimum throughput. Kemudian ada hal-hal lain yang mungkin bisa disampaikan sebagai fakta dalam kontrak tersebut. Sehingga direksi yakin melakukan pembayaran atas kontrak sewa menyewa tersebut,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan apakah audit tersebut dilakukan sejak awal persiapan kerja sama hingga pelaksanaan kerja sama kontrak dengan PT OTM.
“Betul, jadi memang dari kronologisnya kita melihat kemudian dari kontraknya melihat. Kemudian realisasi pembayarannya belum ada saat itu,” jawabnya.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
