KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 13/1/2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Aizzudin memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini, Selasa, 13/1, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Budi Prasetyo di Gedung CI KPK, Jakarta, Selasa, 13/1.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mendalami adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan.
“Ada dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Nah, ini akan didalami, masuknya seperti apa, proses dan mekanismenya bagaimana,” ujarnya.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan masih bersifat personal dan belum mengarah pada keterlibatan institusi PBNU.
“Sampai saat ini hanya terkait pada yang bersangkutan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK), pada Senin, 12/1.
Penyidik mencecar Muzakki terkait inisiatif penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam melobi pembagian kuota haji tambahan khusus. Diduga, salah satu pihak biro travel tersebut adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12/1.
Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama (Menag). Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjabat sebagai Menag.
Pada Kamis, 8/1, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan properti, serta menerima pengembalian uang (recovery) dari sejumlah travel haji yang nilainya mencapai Rp100 miliar dan diprediksi masih akan bertambah. Potensi kerugian negara dari kasus ini sebelumnya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara secara pasti.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
