Linda Susanti Bersama Pengacara Temui Dewas KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa dirinya bersama kliennya telah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK.
Deolipa menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan aset milik Linda Susanti yang berada di Bank BCA secara sepihak.
“Kami dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di KPK, di mana aset Ibu Linda Susanti yang ada di Bank BCA kemudian disita oleh KPK,” kata Deolipa kepada wartawan, usai memenuhi panggilan Dewas KPK, di Gedung CI KPK, Selasa, 13/1/2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Deolipa mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan secara lengkap kepada Dewas KPK yang terdiri dari beberapa anggota.
“Hari ini kami memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Dewan Pengawas KPK. Kami sudah sampaikan secara lengkap apa yang terjadi, apa yang dirasakan, disertai bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen dan surat-surat yang diterima Linda Susanti dari pihak pendiri KPK, yang menurutnya telah diverifikasi.
“Termasuk dokumen-dokumen surat dari pihak pendiri KPK yang diterima oleh Ibu Linda dan kemudian sudah terverifikasi,” kata Deolipa.
Menurut Deolipa, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Meski demikian, masih terdapat sejumlah dokumen tambahan yang diminta untuk dilengkapi.
“Ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak Dewan KPK untuk diproses. Bukti-bukti utama mereka sudah punya, kemudian ada beberapa dokumen yang masih kurang dan kami diminta untuk mempersiapkannya,” ujarnya.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah pihak di internal KPK, termasuk pejabat penting. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang dilaporkan.
“Ada beberapa anggota yang kami laporkan, termasuk petinggi KPK. Tapi kami tidak akan menyebut nama. Pihak Dewan sudah mengetahui semuanya dan laporan kami sudah diverifikasi,” kata dia.
Terkait nilai aset yang dipermasalahkan, Deolipa menyebut jumlahnya berkisar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar karena disimpan dalam bentuk valuta asing.
“Total aset sekitar Rp700 miliar, tapi karena dalam bentuk dolar dan kurs naik, nilainya bisa mencapai sekitar Rp800 miliar,” ujarnya.
Persoalan itu bermula pada 11 Juli 2025, ketika penyidik KPK melakukan tindakan terhadap aset yang diklaim milik Linda Susanti yang tersimpan di safe deposit box Bank BCA Cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan.
Kejadian ini terjadi setelah Linda menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dalam rangkaian itu, penyidik mengambil dokumen-dokumen yang dianggap relevan dengan pemeriksaan tersebut. Namun, kubu Linda mengklaim bahwa selain dokumen, aset lain berupa sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dan sertifikat tanah turut disita oleh penyidik.
Pihak Linda kemudian berkali-kali meminta pengembalian aset melalui surat resmi kepada KPK dengan melampirkan bukti-bukti dan dokumen yang dianggap sah sebagai bukti kepemilikan, namun permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
