Senin, 12 Januari 2026
Menu

Komisi III DPR Respons Pelaporan Terhadap Pandji Pragiwaksono: Kami Jamin Tak Akan Alami Pemidanaan

Redaksi
Komika Pandji Pragiwaksono dalam gelaran stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' yang tayang di Netflix | Instagram @pandji.pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono dalam gelaran stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' yang tayang di Netflix | Instagram @pandji.pragiwaksono
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin bahwa pengkritik pemerintah tidak akan dikriminalisasi dan dipidana secara sewenang-wenang. Salah satunya adalah komika Pandji Pragiwaksono.

Habib menyebut bahwa hal ini lantaran KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini bukanlah warisan Belanda dan Orde Baru, melainkan yang terbaru.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, di antaranya, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ungkap Habiburokhman, lewat keterangannya dalam sebuah videonya, Senin, 12/1/2026.

Habib menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP bukanlah bagian dari aparatus represif penjaga kekuaasaan, tetapi justru alat yang efektif untuk warga negara mencari keadilan. Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru saat ini berbeda dengan yang diwariskan pada zaman Belanda dan Orde Baru.

“KUHP lama mengandung asas monistik, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif,” jelas Habiburokhman.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,” lanjut dia.

Saat ini, ujar Habib, hakim diwajibkan untuk mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.

Di sisi lain, Habib juga menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa, dilindungi maksimal dengan cara pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan.

Syarat penahanannya pun sangat objektif dan terukur seperti yang diatur pada Pasal 100 ayat 5 KUHAP dan adanya kewajiban penerapan restorative justice sebagaimana Pasal 79 KUHAP.

Dengan demikian, dirinya menjamin pengaturan pada KUHP dan KUHAP baru relevan untuk melindungi aktivis yang mengungkapkan kritiknya.

Sebab menurut dia, kritik pasti disampaikan dengan bentuk ujaran. Untuk memahami substansi sebuah ujaran, katanya, harus dilakukan penilaian atau diskusi terhadap bagaimana sikap batin seseorang yang menyampaikannya.

Habiburokhman kemudian kembali memastikan bahwa tidak akan ada lagi pengikritik pemerintah yang dikriminalisasi.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice. Jadi, insyaallah teman-teman tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya,” tutur dia.

Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan Nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dalam acara ‘Mens Rea’ dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan.

“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” tambahnya.

Ia menilai bahwa materi stand up comedy Pandji itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” jelasnya.*

Polda Metro Jaya kemudian memulai penyelidikan soal laporan terhadap Pragiwaksono terkait materi stand up comedy dalam gelaran ‘Mens Rea’. Polisi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada para pelapor.

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto lewat keterangannya, Sabtu, 10/1.

Polda Metro Jaya juga akan menganalisis barang bukti. Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan oleh pelapor yaitu, diska lepas (flashdisk) berisi rekaman percakapan, dan tangkapan layar atau gambar.

“Dan ini kami akan lakukan analisis,” ujar dia.

Kemudian, Budi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak bias dalam menyampaikan informasi. Dirinya pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Dan ini kami akan lakukan analisis,” katanya.*