Google Klaim Investasi di Gojek Tak Terkait Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Google Indonesia buka suara usai investasinya di perusahaan Gojek milik eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Google mengklaim bahwa investasi perusahaan pada entitas terkait Gojek tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pendidikan maupun kerja sama dengan Kemendikbudristek.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu, 11/1/2026.
Google mengatakan bahwa investasi di Gojek tidak ada kaitannya, terutama dalam program pendidikan di Indonesia.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tambahnya.
Google juga secara tegas membantah adanya praktik pemberian imbalan atau janji tertentu kepada pejabat Kemendikbudristek dalam proses adopsi produk-produk Google.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” katanya.
Google menegaskan bahwa komitmennya dalam mendukung transformasi digital Indonesia dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
