5 Terdakwa Kasus Bank Jatim Divonis 8-14 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Lima terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta dijatuhkan vonis selama delapan hingga 14 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.
Adapun lima terdakwa tersebut ialah Benny sebagai Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya.
“Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan amar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 9/1/2026.
Selain itu, majelis hakim menghukum para Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Masing-masing Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang bervariasi. Untuk Benny; diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar subsider tiga tahun kurungan; sementara Bun Santoso harus membayar uang pengganti Rp204,1 miliar subsider lima tahun kurungan; Agus Dianto harus membayar uang pengganti Rp87,4 miliar.
Sedangkan Fitri Kristiani harus membayar uang pengganti Rp70 juta subsider satu tahun kurungan dan Sischa Dwita harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Sebelumnya, Benny dan para Terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
