Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Redaksi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan diajukan oleh pelapor berinisial RARW, yang diketahui bernama Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).

“Benar, adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Januari 2026. Terlapornya saudara PP, seorang laki-laki,” kata Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9/1/2026.

Reonald menjelaskan, pelapor melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang diduga terjadi dalam acara ‘Mens Rea’. Dalam laporan tersebut, RARW juga menghadirkan dua orang saksi berinisial MI dan FF.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik antara lain satu buah diska lepas berisi rekaman pernyataan terlapor, satu lembar hasil cetak tangkapan layar atau screen capture, serta satu lembar dokumen surat berupa rilis aksi.

“Selanjutnya, penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor, serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan,” ujar Reonald.

Ia menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut mengacu pada KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP.

Reonald juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut, pelapor adalah RARW, sementara pihak yang disebut sebagai korban ialah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

“Kami masih akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza