Jaksa Minta Nadiem Tak Giring Opini Masyarakat di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim agar tidak melakukan penggiringan opini dalam sidang kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
Hal itu dikatakan jaksa saat merespons eksepsi atau nota keberatan dari Nadiem dan kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8/1/2026.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan Terdakwa seolah menggiring opini bahwa penegak hukum tidak memberikan keadilan.
“Penasihat hukum dan Terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi Terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” kata jaksa di ruang sidang.
Penuntut umum bahkan menyinggung Nadiem dan kuasa hukumnya yang sebelumnya mengajukan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima dan menyatakan penetapan tersangka Nadiem sah.
“Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuudzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi Terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat Terdakwa,” katanya.
Untuk itu, penuntut umum mengatakan bahwa alasan keberatan yang disampaikan Nadiem dan kuasa hukumnya seolah membangun cerita bahwa penegak hukum tidak memberikan keadilan untuk Terdakwa.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan Terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan Terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap Terdakwa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
