Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Roy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Jaya, Bantah Tuduhan Ijazah Palsu dan Korupsi Hambalang

Redaksi
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis, 8/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis, 8/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ketujuh terlapor tersebut diduga merupakan pendukung Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menuding Roy Suryo memiliki ijazah palsu serta terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Roy Suryo mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor STTLB/B/114/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia menyebut, para terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

“Jadi ada dua kluster tuduhan. Pertama, saya dituduh memiliki ijazah palsu. Ini ijazah S1 saya dari UGM, jelas ada legalisasinya. Silakan diuji dengan metode apa pun,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8/1/2026.

Roy juga membantah tudingan ijazah S2 palsu yang disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada. Ia menegaskan, gelar magister yang dimilikinya diperoleh secara sah dan dapat diverifikasi secara akademik maupun forensik.

Kedua, kata Roy, adalah tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut dan bahkan menyatakan akan menghadirkan saksi kunci yang mengetahui langsung proses penanganan kasus Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah masuk dalam penyelidikan Hambalang. Ada saksi yang sangat prinsipal, yang pada saat itu berada di KPK, dan mengetahui persis bahwa nama saya tidak ada,” ujar Roy.

Roy menambahkan, tuduhan tersebut juga disebarkan melalui video yang menggambarkan dirinya seolah-olah terlibat langsung dalam proyek Hambalang. Menurutnya, hal itu memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran kabar bohong dan fitnah.

Ia menilai, laporan polisi bisa diterbitkan dengan cepat karena tuduhan-tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“Tuduhan ijazah palsu itu telak bohongnya. Tuduhan korupsi Hambalang juga telak fitnahnya,” katanya.

Roy Suryo pun memperingatkan para terlapor untuk bersiap menghadapi proses hukum.

“Kepada tujuh orang itu, A, B, D, F, L, U, dan V, silakan hadapi. Tidak perlu seperti cacing kepanasan,” ujarnya.

Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.30 WIB untuk melaporkan kasus tersebut, sembari menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.*

Laporan oleh: Muhammad Reza