Penolakan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs Picu Keributan di Ruang Sidang
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Adapun tiga terdakwa lain dalam kasus ini ialah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
“Oleh karena kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan sebagainya dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Harika Nova Yeri dalam ruang sidang, Kamis, 8/1/2026.
Mendengar penolakan penangguhan penahanan tersebut, pengunjung sidang langsung riuh.
Setelahnya, Delpedro mengklarifikasi alasan mereka terlambat ke persidangan. Delpedro mengatakan bahwa dirinya selalu siap sejak pagi dan menuding pihak Kejaksaan yang terlambat menjemput para Terdakwa.
“Saya mandi dari jam 5 subuh, kemudian saya sudah bersiap dari jam 8 pagi di pengadilan. Saya sudah siap dari jam 8 pagi. Saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah telat. Kejaksaan yang menjemput saya telat! Saya sudah siap dari jam 8 pagi, saya sudah berpakaian rapi, saya tidak pernah telat, Bu Hakim,” tegasnya.
Pengunjung sidang kembali bersorak. Ketua majelis lantas memperingatkan setiap pengunjung sidang agar tertib dan tidak bersuara saat persidangan berlangsung.
“Kalau masih bersuara, saya tidak bisa lanjutkan. Sebentar ya. Kalau masih bersuara di belakang, tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Setelahnya, hakim mengatakan bahwa hak para Terdakwa tidak akan dihalangi. Selain itu, ia mengatakan bahwa majelis akan memberikan keadilan untuk semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Delpedro dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
“Menyatakan keberatan Terdakwa I, Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzzafar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Harika Nova Yeri di ruang sidang, Kamis, 8/1/2026.
Setelahnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian. Namun, dakwaan primair yang dibuat jaksa dinyatakan abstrak dan multitafsir.
Adapun dakwaan pertama yang dinyatakan gugur ialah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil soal adanya kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Majelis menilai bahwa ahal tersebut merupakan pokok perkara.
“Menimbang bahwa oleh karena dalil kriminalisasi tersebut berkaitan erat dengan pokok perkara maka dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan putusan sela melainkan merupakan materi pembelaan yang harus dibuktikan dan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
