Buruh Bakal Ajukan Tiga Gugatan ke PTUN soal Penetapan Upah Minimum Jakarta dan Jabar
FORUM KEADILAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, buruh akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Said menjelaskan, langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan buruh atas kebijakan upah minimum yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Gugatan pertama, kata Said, akan diajukan oleh KSPI DKI Jakarta ke PTUN Jakarta pada 5 Januari 2026 atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diubah dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta.
“Tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp5,89 juta,” katanya dalam konferensi pers secara online, Jumat, 2/1/2026.
Selain itu, KSPI Jabar juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota yang dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Gugatan akan diajukan ke PTUN Jabar di Bandung. Dalam gugatan ini, buruh Jabar menuntut agar UMSK tahun 2026 di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Selanjutnya, gugatan ketiga adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang akan diajukan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Said menyebut, gugatan PMH tersebut akan dilayangkan karena kebijakan penetapan UMSK dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 dan mengakibatkan buruh Jabar kehilangan hak atas UMSK.
“Jika Surat Keputusan UMSK tersebut diberlakukan, maka kami akan langsung melaporkan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kadisnaker,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
