Empat Kasus Korupsi Jumbo Diusut Kejagung, Kerugian Negara Tembus Rp288 Triliun
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti empat perkara korupsi terbesar yang ditangani sepanjang 2025 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp288 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, perkara dengan nilai kerugian terbesar adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada periode 2018–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun.
“Pertama adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu, 31/12/2025.
Adapun salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang kini berstatus Buron.
Selain itu, Kejagung juga menangani perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Adapun kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook tersebut menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang saat ini masih dalam tahap sidang dakwaan.
Perkara besar lainnya adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya yang merugikan negara Rp1,35 triliun.
Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023 dengan nilai kerugian Rp578 miliar.
Kasus ini menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
