Rabu, 31 Desember 2025
Menu

Purbaya Pastikan TKD Aceh Tidak Dipangkas

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi satuan tugas pemulihan bencana, Selasa, 30/12/2025. | Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi satuan tugas pemulihan bencana, Selasa, 30/12/2025. | Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh pada 2026 tidak akan dipangkas.

Pemerintah berencana menambah alokasi TKD sebesar Rp1,63 triliun, menyusul dampak banjir besar yang melanda wilayah tersebut.

“Tadi Pak Bupati minta jangan dipotong. Ini saya tanya ke staf saya, rupanya memang harus minta izin dulu ke Pak Presiden,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi satuan tugas pemulihan bencana, Selasa, 30/12/2025.

Ia mengatakan bahwa keputusan itu akan diajukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengaku sudah menerima permintaan langsung dari kepala daerah agar anggaran Aceh tidak dikurangi.

Tambahan TKD, lanjutnya, akan dikembalikan ke level Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti pada 2025.

Tetapi, realisasinya tetap harus melalui mekanisme persetujuan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau disetujui presiden dan DPR, tambahannya sekitar Rp 1,633 triliun. Itu untuk Aceh dulu karena dampaknya paling parah,” tuturnya.

Menurutnya, penambahan anggaran bagi daerah terdampak bencana tidak menjadi persoalan dari sisi fiskal.

Ia menegaskan bahwa anggaran sudah disiapkan, dengan catatan pengusulan dilakukan melalui satu pintu agar koordinasi lebih rapi.

“Harusnya tidak ada masalah karena ini daerah bencana. Dari sisi anggaran kami sudah siapkan, tinggal kita rapikan supaya satu pintu dan tidak membingungkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Transfer ke Daerah atau TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah.

Tujuannya untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Keuangan juga akan mempermudah penyaluran TKD untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan bahwa TKD akan ditransfer tanpa syarat jalur khusus.

Dalam konferensi pers APBN kita di Kantor Kementerian Keuangan pada 18 Desember 2025, Suahasil mengatakan total TKD yang akan dibebaskan dari syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.

Pemerintah pusat juga akan memberikan keringanan bagi daerah yang masih mempunyai pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pernah diberikan pada masa pandemi.

Suahasil mengatakan banyak pemerintah daerah yang menggunakan pinjaman itu untuk membangun infrastruktur.

Estimasi dana yang dibutuhkan untuk pemulihan banjir Sumatra pada 2026 mencapai Rp51 triliun

Khusus tahun ini dana darurat yang sudah disalurkan mencapai Rp268 miliar untuk 3 provinsi dan 52 kabupaten kota yang terdampak bencana.

“Ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo dengan rincian Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar tiap provinsi,” pungkasnya.*