Rabu, 31 Desember 2025
Menu

Eks Dirut PT PIS Klaim Riza Chalid Tak Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Redaksi
Mohammad Riza Chalid | Ist
Mohammad Riza Chalid | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi mengklaim tidak ada keterlibatan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Elizabeth Tania, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/12/2025.

“Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid),” kata Elisabeth.

Ia menegaskan, rangkaian proses persidangan menunjukkan bahwa Yoki bersama jajaran PT PIS telah menjalankan pengadaan sewa kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan harga yang sejalan dengan harga pasar. Bahkan, kata dia, penyewaan kapal tersebut disebut memberikan keuntungan bagi PT PIS.

“Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semuanya sama melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan, dan membawa keuntungan kepada perusahaan,” katanya.

Elizabeth juga menyampaikan, dalam surat dakwaan jaksa terhadap Yoki tidak tercantum adanya pasal gratifikasi maupun suap terkait penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina.

Menurutnya, hal tersebut menegaskan bahwa kliennya tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, maupun dari PT JMN.

“Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Yoki dan PT PIS tidak mengutamakan, mengondisikan, ataupun memberi keistimewaan kepada Kerry dan PT JMN. Ia menekankan, dari ratusan kapal yang disewa PT PIS, hanya tiga kapal yang berasal dari PT JMN.

“Sedangkan dari total keseluruhan kapal yang disewa oleh PIS itu ada 250. Jadi tidak ada pengondisian, tidak ada keistimewaan apa pun,” tegasnya.

Adapun dalam surat dakwaan, nama Riza Chalid hanya disebut satu kali, yakni terkait perannya dalam meminta PT Pertamina untuk menyewa terminal miliknya.

PT Pertamina (Persero) pada periode April 2012 hingga November 2014 disebut telah mengakomodasi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (OTM).

Penyewaan tersebut tetap dilakukan meskipun Pertamina dinilai tidak memiliki kebutuhan atas penggunaan terminal BBM dimaksud.

Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan selama periode 2014 hingga 2024 yang mencapai Rp2,9 triliun. Kerugian itu berasal dari pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak terjadi, yakni pembayaran biaya throughput serta pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi