Minggu, 28 Desember 2025
Menu

Kasus Dugaan Ilegal Akses Sekuritas Tak Kunjung Tuntas, Korban Kecewa Mirae Tak Peduli Nasib Nasabah

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengungkap kekecewaannya karena kasusnya tak kunjung menemui titik terang. Korban menilai, perusahaan tidak memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini.

“Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar,” kata pengacara korban, Alloys Ferdinand di Jakarta, Minggu, 28/12/2025.

Nasabah berharap Mirae memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil. Namun, pada kenyataannya Mirae justru memaksa nasabah untuk melakukan penyetoran dana (top up) guna memenuhi kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.

Selain itu, kata Alloys, Mirae menyampaikan ancaman akan melakukan jual paksa (force sell) atas portofolio saham milik nasabah apabila penyetoran dana tersebut tidak segera dilakukan. Tindakan ini dinilai menambah beban kerugian korban, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kondisi ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia.

“Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan,” ucap Alloys.

Lebih lanjut, Alloys mengatakan, pihaknya sudah menempuh berbagai jalur resmi untuk penyelesaian masalah ini. Setelah melapor ke Bareskrim Polri, kini para korban juga telah membuat aduan kepada lembaga terkait.

“Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal,” tegasnya.

Para korban juga mendesak Mirae untuk menghentikan segala bentuk tekanan, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah diinvestigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan, platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28/11. Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*

Laporan oleh: Muhammad Reza