Airlangga Buka Suara Usai Pengusaha Ungkap Keberatan Terkait Penetapan UMP
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara menyoal keberatan sebagian pengusaha usai penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Menurutnya, UMP adalah standar upah minimum yang besarannya sudah ditetapkan melalui formula yang berlaku secara nasional.
“UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat, 26/12/2025.
Airlangga menjelaskan bahwa penetapan UMP bertujuan menjadi patokan agar pekerja tetap memperoleh upah yang sejalan dengan kebutuhan hidup dan kenaikan harga di masyarakat. Oleh karena demikian, UMP diposisikan sebagai batas bawah dalam sistem pengupahan.
“Nah, tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” katanya.
Ia berharap agar dunia usaha dapat mendorong sistem pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas. Dengan skema itu, kenaikan gaji dapat berjalan seiring dengan kinerja dan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Nah, tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat,” tuturnya.
Airlangga menyinggung di sejumlah kawasan, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan industri, tingkat upah rata-rata telah berada di atas UMP. Hal ini serupa terjadi pada sektor industri tertentu yang bersifat padat modal.
“Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” imbuhnya.
Diketahui, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menuai sejumlah respons dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 naik 6,71 persen atau sekitar Rp333 ribu menjadi Rp5,72 juta dengan menggunakan alfa 0,75 dalam formula penghitungan.
Alfa adalah indeks yang ditentukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, hingga kondisi ketenagakerjaan.
Dalam prosesnya, pengusaha mengusulkan alfa maksimal 0,55 sementara perwakilan buruh meminta alfa di atas 0,9.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai bahwa formula kenaikan UMP 2026 tidak sejalan dengan kondisi riil dunia usaha. Menurutnya pengusaha sudah mengusulkan alfa 0,1-0,5 dalam dialog tripartite bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Menurut, angka yang diusulkan lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Ia memahami kebijakan pengupahan tersebut bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
“Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta melalui keterangan tertulis, Kamis, 18/12/2025.
Shinta mengatakan bahwa banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan terkontraksi. Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya ruang penyesuaian upah.*
