Rabu, 24 Desember 2025
Menu

Menhaj Pastikan Jadwal Keberangkatan Haji Tetap Berjalan untuk Wilayah Terdampak Bencana

Redaksi
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja di tengah masa reses bersama dengan Kementerian Haji. Rapat tersebut menurut Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf, mendiskusikan upaya pemerintah agar tidak terjadi perubahan jadwal keberangkatan ibadah haji di tiga wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra dan Aceh.

“Yang selalu kami bahas pokoknya adalah soal jadwal yang telah ditetapkan. Kami berusaha sekuat tenaga agar jadwal itu bisa kita tepati,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23/12/2025.

Ia mengakui kondisi bencana alam berpotensi menghambat pemenuhan tahapan penyelenggaraan haji di sejumlah daerah. Irfan pun mengapresiasi Komisi VIII DPR RI yang memberikan ruang kebijakan apabila terjadi keterlambatan atau ketidakterpenuhan jadwal akibat kondisi darurat.

“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan tidak bisa terpenuhi jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk melakukan perubahan selama tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Irfan juga memaparkan, kuota haji di tiga wilayah terdampak bencana tersebut rata-rata berkisar 5 ribu jemaah per provinsi. Secara keseluruhan, kuota di wilayah tersebut mencapai sekitar 17 ribu hingga 20 ribu jemaah.

“Sumatra Barat sudah lebih dari 60 persen, Sumatra Utara sekitar 60 persen, sementara Aceh baru 50 persen lebih, sekitar 51 persen. Ini yang kami khawatirkan, tapi kami tetap berupaya agar bisa sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pada pelaksanaannya jadwal tetap tidak dapat dipenuhi, pemerintah akan memanfaatkan payung hukum yang telah disiapkan bersama Komisi VIII tersebut untuk mengambil kebijakan lanjutan.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menambahkan, rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian Haji, meski dihadapkan pada tantangan bencana alam.

“Jadwal itu mulai dari tahap pelunasan, penetapan istitha’ah, hingga tahapan lainnya. Terjadinya bencana di setidaknya tiga provinsi tersebut tentu menjadi tantangan,” katanya.

Menurut Marwan, Komisi VIII perlu memberikan payung hukum agar Menteri Haji dapat mengambil langkah-langkah strategis, tetapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan di tengah bencana seperti saat ini.

“Misalnya karena bencana ini, kuotanya tidak terserap, lalu kuota itu akan diletakkan ke mana. Itu harus ada payung hukumnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari