Selasa, 23 Desember 2025
Menu

Wali Kota Semarang Disebut Pernah Titip Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri menyebut bahwa Wali Kota Semarang saat ini pernah menitipkan sejumlah pengusaha dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun hal tersebut dilakukan saat diminta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait pembahasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Komisi X yang merupakan mitra Kemendikbudristek.

“Apakah pada saat pembahasan itu ada pihak-pihak yang ingin mencoba atau yang ingin masuk dalam pengadaan TIK Chromebook ini?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/12/2025.

Ia menjelaskan, ada seorang anggota Komisi X yang menghubungi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

“Ya ada, ada anggota Komisi X yang menurut informasi menghubungi Mas Menteri (Nadiem Makarim) kemudian diminta untuk menghubungi Dirjen yang waktu itu Pak Hamid Muhammad kemudian dilimpahkan ke saya, pak,” jawabnya.

Jaksa lantas menanyakan dari mana informasi tersebut berasal. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut berawal dari Agustina.

Jumeri menyebut bahwa dirinya diundang untuk bertemu dengan Agustina di Hotel Fairmont bersama dengan beberapa direktur kementerian.

“Waktu itu kami sudah disiapkan makan siang, tapi kami tidak makan pak. Kami pamit karena berbagai keperluan ada yang mau ke bandara, ada yang mau rapat lagi karena itu permintaannya mendadak memang. Tidak ada rencana. Jadi, setelah rapat kita diundang ke atas, intinya mereka memperkenalkan beberapa pemasok yang akan ikut mengadakan TIK,” katanya.

Jaksa lantas mencecar siapa saja pemasoknya. Jumeri menyebut bahwa terdapat tiga nama, yakni Hendrityo, Michael Sugiarto, dan Timothy Sidik. Jaksa memastikan apakah tiga orang tersebut juga bertemu dengan jajaran direktur.

“Jadi, karena teman-teman saya direktur ikut, jadi ketemu pak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (miliar). Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi