Rabu, 26 November 2025
Menu

Gus Yahya Tegaskan Masih Jabat Ketua Umum PBNU

Redaksi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26/11/ 2025 | Ist
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26/11/ 2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Hal ini diungkapkan oleh Gus Yahya usai adanya surat edaran yang dikaitkan dengan hasil rapat harian Syuriah PBNU soal pemberhentiannya mulai Rabu, 26/11/2025.

“Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26/11.

Menurut Gus Yahya, surat tersebut tidak punya dasar hukum untuk dapat memberhentikan dirinya. Dirinya memastikan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tak berwenang untuk memberhentikan ketua umum.

“Apalagi surat edaran itu, rapat harian Syuriah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” tutur dia.

Ia memandang bahwa surat itu tidak sah lantaran dibuat dan juga disebarkan tanpa melewati prosedur resmi dari organisasi.

“Surat edaran yang dikirim ke mana-mana itu juga bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah. Maka, ya tak perlu diperhatikan, enggak perlu ditanggapi. Ya itu tidak sah,” tegas Gus Yahya.

Dengan demikian, ia menilai bahwa pihak manapun tidak seharusnya memberlakukan surat itu sebagai dokumen resmi dari organisasinya.

“Misalnya kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi, ya enggak mungkin, karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” katanya.

Diketahui, konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki fase paling panas setelah Syuriah PBNU resmi menonaktifkan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf melalui surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang terbit pada Selasa, 26/11 dini hari.

Keputusan itu secara efektif menghentikan kewenangan Yahya Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per pukul 00.45 WIB.

Keputusan Syuriah yang dikawal Rais Aam KH Miftachul Akhyar tersebut berbasis pada rangkaian rapat sebelumnya dan sejumlah dokumen administratif yang dianggap menuntut klarifikasi dari Ketua Umum. Melalui surat resmi itu, Syuriah menginstruksikan rangkaian langkah penyelesaian konflik yang kini membelah dua struktur tertinggi PBNU.*