Selasa, 25 November 2025
Menu

Lewat Surat dari Rutan, Anak Riza Chalid Klaim Tak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, mengklaim bahwa dirinya tidak merugikan keuangan negara sebanyak Rp285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu ia sampaikan melalui surat yang ia tulis dari rumah tahanan (rutan) yang ditunjukkan penasihat hukumnya usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 25/11/2025.

Kerry yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa juga membantah bahwa dirinya telah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.

“Perlu saya tegaskan, fakta inti yang sering dipelintir. Saya tidak merugikan negara, tidak menjual beli minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Tuduhan kerugian negara Rp285 triliun adalah fitnah keji,” tulisnya dalam surat.

Menurutnya, kerugian negara sebanyak Rp285 triliun tersebut tanpa dasar audit resmi. Padahal, kata dia, ia justru membantu negara dalam mengamankan cadangan energi nasional.

“Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, dengan manfaat hingga Rp145 miliar per bulan, terbukti di persidangan,” tulisnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak (OTM) miliknya dibeli menggunakan pinjaman bank yang belum ia lunasi selama lebih dari 10 tahun.

“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?” tulisnya.

Selain itu, ia juga merasa dituduh karena merugikan negara atas penyewaan TBBM PT OTM sebesar Rp2,4 triliun. Padahal, kata dia, angka tersebut merupakan nilai kontrak sewa selama 10 tahun.

“Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah,” katanya.

Ia berharap, melalui surat yang ia tulis dapat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto, dirinya mengaku tidak meminta perlakuan istimewa ataupun pembebasan, melainkan proses hukum yang adil tanpa didikte oleh fitnah atau opini.

“Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi